Kamis, 17 Oktober 2019
On Oktober 17, 2019 by jasa pengurusan barang import No comments
Dalam menghitung bea masuk dan pajak impor yang diperlukan adalah data harga barang dan tarif besaran bea masuk. Untuk menentukan harga barang adalah harga yang ada pada invoice, ditambah biaya kirim (freight) dan biaya asuransi. Pada perdagangan international terdapat banyak cara yang digunakan untuk menentukan harga dan penyerahan barang, misalnya :
- Door to door
- Port to port
- Cost and Freight
- Cost Insurance and Freight
- Freight on Board
- Dan lain lain
Cost disitu berarti harga barang tersebut, Freight berarti biaya pengiriman baik melalui kapal laut ataupun pesawat. Yang sering dipakai dan diterima untuk kegiatan impor export adalah system Freight on Board(FOB) dan Cost Insurance Freight (CIF).
FOB (Free On Board), artinya pihak eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal (vessel). CIF (Cost Insurance and Freight) yaitu harga barang sampai pelabuhan tujuan dan kondisi dimana penjual atau eksportir menanggung semua biaya pengapalan sampai ke pelabuhan tujuan dan ekpsortir wajib menutup asuransinya. Freight Cost atau yang biasa kita kenal di Indonesia dengan ongkos angkut adalah pengeluaran (expenditure) untuk memindahkan barang dari gudang penjual ke gudang pembeli, merupakan komponen utama kedua dari landing cost dan landing cost calculation. Penjual melakukan penyerahan barang – barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi penjual wajib pula membayar ongkos – ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang – barang itu sampai ke tempat tujuan. Hal tersebut bearti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul setelah barang – barang yang wajib setelah barang – barang. Selain itu dengan persyaratan CIF, maka penjual memiliki kewajiban untuk menutup kontrak asuransi dan melakukan pembayaran premi asuransi.
Dalam menghitung Bea masuk jika masih FOB berarti masih harus ditambah dengan Insurance, kalo sudah dengan CIF maka langsung bisa dihitung bea masuk dan pajaknya. Untuk menghitung Bea Masuk diperlukan juga kurs yang berlaku pada saat itu biasanya nggak beda jauh dengan kurs harian, untuk penghitungan pajak, kurs ditetapkan setiap minggu oleh menteri keuangan. Biasanya ada di koran koran ternama seperti kompas, bisnis indonesia, media indonesia, republika.
Setelah tahu kurs, harga barang, biaya kirim dan biaya assuransi diketahui baru bisa kita hitung berapa besar bea masuk dan pajak impornya. Tidak hanya USD tapi mata uang asing lainnya sudah ditetapkan kursnya.
Berikut adalah Perhitungan Bea Masuk Pajak Barang Import dan Tata Cara Pengambilan/pengeluarannya (secara resmi) :
Tidak jarang karena ketidaktahuan kita tentang pajak akan mengurungkan niat kita untuk membeli barang tersebut, yang sesungguhnya jika kita mengerti ternyata pajak yang harus dibayar tidak sebesar yang kita duga. Untuk setiap barang yang di pesan dari luar negeri, begitu sampai di negara Indonesia, yang pertama kali dilihat adalah kategorinya terlebih dahulu, apakah barang tersebut masuk ke kategori barang mewah atau non barang mewah.
Dari sini nantinya akan ditentukan apakah perhitungan pajak tersebut berdasarkan FOB ( Free On Board / Freight On Board ) atau masuk ke perhitungan CIF ( Cost – Insurance – Freight ). Lalu berapa batas minimum belanja yang akan terkena pajak adalah $50. Jika belanja berada dibawah atau sama dengan $50, maka tidak dikenai Pajak Bea Masuk. Namun jika belanja melebihi $50, akan terkena Pajak Bea Masuk.
Barang – barang yang merupakan kategori barang mewah akan masuk ke kelas CIF. Barang – barang tersebut adalah :
1. Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
2. Barang yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.
3. Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
4. Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Diluar empat kategori diatas, maka barang belanja akan dimasukkan kedalam kelas FOB. Nilai pajak akan dihitung dari 3 komponen dibawah ini:
1. Tarif Bea Masuk (tergantung kategori barang).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
3. Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2.5% s/d 12.5%.
Di bawah ini akan diberikan sedikt contoh perhitungan Pajak kelas FOB dan CIF :
harga barang = cost ©
asuransi = insurance (I)
Ongkos kirim = freight (F)
Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5%
Harga Barang : $21.500
Ongkos Kirim+Insurance :
Angkutan di darat dikurangi penanganan $ 798
Angkutan Samudra $2633
Asuransi resiko dagang $ 105
Asuransi laut – total barang $ 167,15 +
Hasil $ 3703,15 +
Total belanja : $25203,15
Nilai kena pajak : $ 50 -
CIF $25153,15
Bea masuk= 10% x $25153,15 = $ 2515,315
PPN = 10% x ($25153,15 + $2515,315)= $ 2766,8465
PPh = 7,5% x ($25153,15 + $2515,315)= $ 2075,1348 +
Total pajak $ 7357,2963
executive import-export
Mr.Salahuddin
wa.0823-6011-4699
hp.0852-1252-3044
phon.021-2101-8089
Email.uddinjasaimport8@gmail.com
wabsite.www.daffalindomultisarana.com
PT.DAFFALINDO MULTI SARANA
General Trading,Supplier,Distributor & Service Head Office:
Jnl.Otista Raya No141.Jatinegara-Jakarta Timur.13330
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Search
Custems Clearence
-
Kami dari PT.DAFFALINDO MULTI SARANA ,sebagai Perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang berdomisili di Jakarta ...
-
Kami dari PT.DAFFALINDO MULTI SARANA ,sebagai Perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang berdomisili di Jakarta ...
-
PT DAFFALINDO MULTI SARANA adalah Perusahaan Perdagangan & Penyalur Export Import, Consolidator untuk barang-barang import baik Door ...
-
Perkenalkan kami PT.DAFFALINDO MULTI SARANA, adalah perusahaan Jasa Export dan Import specialist dalam bidang Jasa Customs Clearan...
-
Perkenalkan kami dari PT.DAFFALINDO MULTI SARANA , adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight ...
-
Kami dari PT.DAFFALINDO MULTI SARANA ,sebagai Perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang berdomisili di Jakarta...
Contatc kami
Anda dapat menghubungi kami melalui kontak di bawah ini:
Alamat Office
Jl Otista Raya No.141.RT.4/Rw.8, Kp.Melayu,Jatinegara,
Kota Jakarta-Timur,Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13330
Phone Number
Wa/Telp : 0813-1792-2070
Wa/Telp : 0823-6011-4699
Phone : 021-21018089
Email : cs.serviceimport@gmail.com
Categories
- Jasa Import Alat EEG | 081317922070 Jasa Pengurusan Barang Import
- Jasa Import Alat Fototerapi | 081317922070 Jasa Pengurusan Barang Import
- JASA IMPORT ALAT MEDIS X-RAY | JASA PENGURUSAN BARANG IMPORT | 0813 1792 2070
- JASA IMPORT ALAT RUMAH SAKIT X-RAY | JASA PENGURUSAN BARANG IMPORT | 0813 1792 2070
- Jasa Import Class B Autoclave | 081317922070 Jasa Pengurusan Barang Import
- Jasa Import EMG EP System | 081317922070 Jasa Pengurusan Barang Import
- Jasa Import Fitting Besi | Besi Baja Hs Code 7307.11.90
- Jasa Import Flange Fitting | Hs Code 7307.9190 Port Tanjung Priok
- Jasa Import Flat Panel Detector X Ray | 081317922070 Jasa Pengurusan Barang Import
- Jasa Import Garmen
- Jasa Import Infant Radiant | 081317922070 Jasa Pengurusan Barang Import
- Jasa Import Inkubator Bayi | 081317922070 Jasa Pengurusan Barang Import
- Jasa Import Kosmetik | 0813 1792 2070 | Jasa Pengurusan Barang Import
- Jasa Import LAMINAR AIR FLOW | 081317922070 Jasa Pengurusan Barang Import
- Jasa Import Lampu Operasi | 081317922070 Jasa Pengurusan Barang Import
- Jasa Import Medical Flat Panel Detector | 081317922070 Jasa Pengurusan Barang Import
- JASA IMPORT MESIN PEMBUAT KOPI | JASA PENGURUSAN BARANG IMPORT | 0813 1792 2070
- Jasa Import Patient Monitor | 081317922070 Jasa Pengurusan Barang Import
- Jasa Import Pipa Besi Hollow Hs Code 7306.11.90 | Jasa Pengurusan Barang Import | 0813 1792 2070
- Jasa Import Plasma Sterilisator | 081317922070 Jasa Pengurusan Barang Import
- Jasa Import Plasma Sterilizer | 081317922070 Jasa Pengurusan Barang Import
- Jasa Import Raised Floor | 0813 1792 2070 | Jasa Pengurusan Barang Import
- Jasa Import Spirometer CONTEC | 081317922070 Jasa Pengurusan Barang Import
- Jasa Import STEAM STERILIZER | 081317922070 Jasa Pengurusan Barang Import
- Jasa Import Suction Pump | 081317922070 Jasa Pengurusan Barang Import
- Jasa Import Textile | 0813 1792 2070 | Jasa Pengurusan Barang Import
- Jasa Import Treadmill Jantung | 081317922070 Jasa Pengurusan Barang Import
- Jasa Import USG 4D Zoncare | 081317922070 Jasa Pengurusan Barang Import
- JASA IMPORT X-RAY KESEHATAN | JASA PENGURUSAN BARANG IMPORT | 0813 1792 2070
0 komentar:
Posting Komentar